Jilbab Dalam Perspektif Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.35132/albayan.v2i1.45Keywords:
Jilbab,Abstract
Kita dapat melihat bahwa para penafsir dari masa lalu telah sepakat bahwa jilbab adalah kewajiban agama bagi wanita, para sarjana sepakat pada kewajiban untuk mengenakan jilbab dan tidak setuju tentang arti memperluas jilbab, apakah membentang di seluruh tubuh kecuali satu mata, merentangkannya di seluruh tubuh kecuali mata kedua atau memperpanjang di seluruh tubuh kecuali wajah, M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kewajiban untuk memperpanjang jilbab adalah bahwa masalah khilafiyah jelas tidak berdasar karena para ulama sepakat bahwa mereka harus mengenakan jilbab untuk Muslim wanita, karena urutannya didasarkan pada argumen yang sangat kuat.
References
Abdullah Bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2008) Jilid 6,
Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-suyuti, Tafsir Jalalain, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2016), Jilid 2,